BIMTEK PENGELOLAAN ARSIP AKTIF DAN INAKTIF

 
 
Kamis, 22-09-2016

 No. 57. BIMTEK PENGELOLAAN ARSIP AKTIF DAN INAKTIF 



 Bimtek Kearsipan Pengelolaan arsip aktif dan inaktif bertujuan agar terjadi keseragaman dalam sistem tata kelola administrasi persuratan berdasarkan sistem dan aturan yang berlaku, dengan berdasar pada Pola Klasifikasi Kerasipan yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun provinsi. Dengan pengelolaan surat masuk atau yang bersifat arsip aktif dapat dikelola dengan sistem dan aturan yang sebenarnya dengan menggunakan Sistem Kartu Kendali, jika mencari sesuatu arsip yang dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat. Begitupun pengelolaan arsip aktif dan inaktif harus dilaksanakan dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan agar arsip dapat terjaga isi dan informasinya sebagai pertanggung jawaban administrasi pemerintahan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kerasipan. Bimtek Kearsipan  Pengelolaan arsip aktif dan inaktif tersebut diharapkan dapat melahirkan SDM berkualitas, yaitu pengelola arsip yang memiliki kompetensi teknis di bidang pemberkasan dan penyusutan arsip, yang  sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan. Arsip Aktif sering digunakan berada di unit pengolah/pencipta yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus, Sedangkan Arsip Inaktif Jarang digunakan dan Berada di Unit Kearsipan dan LKD yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Bimtek Kearsipan ini akan dilaksanakan pada : 


 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

  Permintaan surat ke 0813.8893.9269 

         

          

























Diklat & Bimtek