BIMTEK PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH
No. 12. BIMTEK PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH
Bimtek Bendahara Sejalan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Bimtek Bendahara Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi yang diembannya, bendahara perlu diarahkan oleh petunjuk teknis yang mengatur mengenai proses penatausahaan yang harus dilakukan mereka dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara atas pelaksanaan tugas mereka. Diharapkan pedoman teknis ini dapat digunakan oleh daerah dalam proses pembuatan sistem dan prosedur mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam hal Pertanggungjawaban Bendahara.
Jadwal/agenda selengkapnya KLIK DI SINI
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games