BIMTEK HUKUM KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 
 
Sabtu, 20-08-2016

No. 25. BIMTEK HUKUM KONTRAK DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Bimtek hukum kontrak  Mengacu kepada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat Perpres Nomor 54/2010) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang  telah beberapa kali disempurnakan, dokumen kontrak merupakan dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan perusahaan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintahBimtek hukum kontrak diperlukan oleh Tim proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman hukum atas dokumen kontrak serta proses/teknik penyusunannya, khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan lainnya, sehingga dapat dihindarkan dari terjadinya kerugian keuangan negara, Maka Perlunya materi Bimtek hukum kontrak ini yang akan kami diselenggarakan  pada :


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI









































Diklat & Bimtek