BIMTEK PENYUSUTAN ARSIP DAN PENYUSUNAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA)

 
 
Kamis, 22-09-2016

  

No. 56. BIMTEK PENYUSUTAN ARSIP DAN PENYUSUNAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA)



Bimtek Kearsipan Penyusutan Arsip dan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsipBimtek Kearsipan Berdasarkan undang-undang  tersebut, JRA wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan ditetapkan oleh pimpinan pemerintah daerah, Dengan adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Sehingga pedoman retensi arsip untuk semua urusan pemerintah daerah dapat segera diselesaikan sebagai pedoman bagi SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip. Bimtek Kearsipan ini akan diselenggarkan pada :  

 

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269 

















































Diklat & Bimtek