BIMTEK PENYUSUTAN ARSIP DAN PENYUSUNAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA)
No. 56. BIMTEK PENYUSUTAN ARSIP DAN PENYUSUNAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA)
Bimtek Kearsipan
Penyusutan Arsip dan penyusunan Jadwal
Retensi Arsip (JRA) menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 adalah daftar
yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi
rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai
kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Bimtek Kearsipan Berdasarkan
undang-undang tersebut, JRA
wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah,
dan ditetapkan oleh pimpinan pemerintah
daerah, Dengan adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Sehingga pedoman retensi arsip untuk semua urusan
pemerintah daerah dapat segera
diselesaikan sebagai pedoman bagi SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip. Bimtek
Kearsipan ini akan diselenggarkan pada :
Jadwal/agenda
selengkapnya KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games