BIMTEK PROSEDUR PENGADAAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 
 
Kamis, 25-08-2016

No. 34 . BIMTEK PROSEDUR PENGADAAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Bimtek Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang/jasa, Pada prinsipnya semua pengadaan harus dengan Seleksi Umum, Pelelangan dalam Pengadaan barang/jasa haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka segala bentuk lelang barang/jasa tidak bisa keluar dari ketentuan yang berlaku, ada Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana, dan Pemilihan Langsung. Tahapan Pelelangan Umum  Pascakualifikasi,  Satu Sampul dan Sistem Gugur, Pengumuman pascakualifikasi, Pendaftaran dan pengambilan, dokumen pengadaan, Pemberian penjelasan, Pemasukan dokumen penawaran, Pembukaan dokumen penawaran, Evaluasi penawaran, Evaluasi kualifikasi, Selain diatas Pengadaan barang/jasa dengan cara penunjukan langsung (PL) adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Bimtek Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang/jasa. Berdasarkan pasal 39 Perpres 70/2012, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000. Sedangkan untuk jasa konsultansi pengadaan langsung digunakan untuk nilai sampai Rp 50.000.000. Dalam transaksi (jual beli) tersebut ada tiga macam bukti transaksi dalam pengadaan langsung yakni Bukti/Nota Pembelian, Kwitansi Pembelian dan SPK , Bimtek Penunjukan Langsung dalam pengadaan barang/jasa ini diselenggarakan pada :


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI






























Diklat & Bimtek