BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
No. 39. BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bimtek Analisis Jabatan
atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk
menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses
pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan pengkajian data jabatan menjadi
informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Informasi
jabatan terdiri dari: 1) identitas jabatan, yang berupa nama jabatan,
kode jabatan, dan ikhtisar jabatan; 2) uraian tugas; 3) hasil
kerja; 4) bahan kerja; 5) perangkat kerja; 6)
tanggungjawab; 7) wewenang; 8) hubungan jabatan; 9) kondisi pelaksanaan;10) risiko
bahaya; 11) syarat jabatan; 12) fungsi pegawai. Bimtek Analisis
Jabatan sangatlah penting, Untuk itu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur
pemerintah daerah maka kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek Analisis
Jabatan dengan tema Pedoman dan Tata Cara Analisis Jabatan
(ANJAB) bagi PNS yang akan
dilaksanakan pada :
Jadwal/agenda
selengkapnya KLIK DI SINI
Permintaan
surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games