BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 
 
Jum'at, 02-09-2016

 

 


No. 39. BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA ANALISIS JABATAN (ANJAB) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Bimtek Analisis Jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Informasi jabatan terdiri dari:  1) identitas jabatan, yang berupa nama jabatan, kode jabatan, dan ikhtisar jabatan; 2) uraian tugas;  3) hasil kerja;  4) bahan kerja;  5) perangkat kerja;  6) tanggungjawab;  7) wewenang;    8) hubungan jabatan; 9) kondisi pelaksanaan;10) risiko bahaya;  11) syarat jabatan;  12) fungsi pegawai. Bimtek Analisis Jabatan  sangatlah penting, Untuk itu dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah maka kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek Analisis Jabatan dengan tema Pedoman dan Tata Cara Analisis Jabatan (ANJAB) bagi PNS  yang akan dilaksanakan pada :

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269

















































Diklat & Bimtek