BIMTEK MANAJEMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 
 
Rabu, 12-10-2016



No. 74. BIMTEK MANAJEMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 


Bimtek Kependudukan | Administrasi Kependudukan adalah rangkaian penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan public dan pembangunan sertor lain. Administrasi kependudukan aspek hak keperdataan gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat. Pengertian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Bimtek Kependudukan  Dalam hal ini tiga jenis pengadministrasian yaitu, 1. Pendaftaran Penduduk, 2. Pencatatan Sipil, 3. Pengelolaan Informasi. Keputusan Kemendagri No. 54 Tahun 1999 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk, Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Untuk itu lebih mempertajam materi ini diharapkan bapak/ibu mengikuti Bimtek Kependudukan yang diselenggarakan pada :




Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269


 











































Diklat & Bimtek