BIMTEK MANAJEMEN PERIJINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

 
 
Selasa, 03-05-2016

No. 97. BIMTEK MANAJEMEN PERIJINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

 

Bimtek Pertambangan | Penberian ijin pertambangan harusnya dapat mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan efek negatif terutama dengan dampak lingkungan, Pembinaan dan pengembangan masyarakat di daerah yang memiliki kandungan mineral yang berpotensi bagi pertambangan sangat penting untuk diberikan masukan agar dapat memperhatikan berbagai aspek. Pengendalian dan penertiban pertambangan rakyat yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan. Pengawasan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan. Pemulihan lingkungan pasca tambang. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan regulasi bidang pertambangan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar,  Bimtek Pertambangan perlu menyempurnakan pengaturan mengenai aspek-aspek penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Mengingat Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan batubara. Pegembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, optimalisasi dan konservasi sumber daya mineral jenis timah aluvial dan memberikan kesempatan bekerja kepada pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan masyarakat sekitar tambang, perlu mengatur mekanisme pemberian pekerjaan oleh Pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD kepada pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan masyarakat sekitar tambang melalui program kemitraan,  Untuk lebih jelasnya dapat dipahami dalam Bimtek Pertambangan, yang diselenggarakan pada:

     

 Jadwal Selengkapnya KLIK DISINI










































































Diklat & Bimtek