BIMTEK PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DAN PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

 
 
Selasa, 06-09-2016

No. 43BIMTEK PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DAN PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

 

BIMTEK SKP Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan identifikasi tugas pekerjaan, kewajiban, dan elemen kritis yang menggambarkan apa yang harus dilakukan. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus diselesaikan. BIMTEK SKP Setiap target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas dan kualitas. Dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang terukur, akuntabel dan partisipatif. Begitu pula dalam Peraturan Kepala BKN No. 1 tahun 2013 bertujuan agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun standar kompetensi manajerial dilingkungannya, untuk itu lebih dapat memahami materi ini, maka kami selenggarakan BIMTEK SASARAN KERJA PEGAWAI ini selenggarakan pada :

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269 





































 

Diklat & Bimtek