BIMTEK STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 
 
Rabu, 07-09-2016


No. 45. BIMTEK STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Bahwa  dalam upaya mewujudkan Pegawai Negeri Sipil  yang  profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah, bahwa  profesionalisme  Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu  aspek penting reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan,  Bimtek Kepegawaian: Pedoman  Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan  tugas  pemerintahan dan pembangunan, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung  jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Untuk itu materi ini kami bahas dalam sajian Bimtek Standar Kompetensi Jabatan yang akan diselenggarakan pada :

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269 





































Diklat & Bimtek