BIMTEK STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
No. 45. BIMTEK STANDAR
KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bimtek
Standar Kompetensi Jabatan Bahwa dalam upaya mewujudkan
Pegawai Negeri Sipil yang
profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah,
bahwa profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil menjadi salah satu aspek penting reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi, bahwa Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, Bimtek Kepegawaian: Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri
Sipil adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan, maka diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab,
jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Untuk itu
materi ini kami bahas dalam sajian Bimtek Standar Kompetensi Jabatan
yang akan diselenggarakan pada :
Jadwal/agenda selengkapnya
KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games