BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

 
 
Jum'at, 02-09-2016

No. 70. BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA


Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa  untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Perka LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bimtek Keuangan Desa Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Tata Kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBDesa. Bimtek Desa Maksud dan Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kab/Kota dalam menyusun tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa, Sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa. Untuk lebih jelaskan kami sampaikan Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ini diselenggarakan pada :


 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269
















































Diklat & Bimtek