BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA
No. 70. BIMTEK PEDOMAN
DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa
untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
yang bersumber dari APBDesa agar
sesuai dengan tata kelola pemerintahan
yang baik, sehingga hasil Pengadaan
Barang/Jasa di Desa dapat bermanfaat
untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Perka
LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bimtek
Keuangan Desa Tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa diatur oleh Bupati/Walikota
dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota,
dengan tetap berpedoman pada Peraturan
Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat. Tata Kelola pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBDesa. Bimtek Desa Maksud dan Tujuan dari peraturan ini
adalah untuk memberikan pedoman
bagi Pemerintah Kab/Kota dalam menyusun tata
cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa, Sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan
prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di
desa. Untuk lebih jelaskan kami sampaikan Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ini
diselenggarakan pada :
Jadwal/agenda selengkapnya KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games