BIMTEK SISTEM MUTASI KEPEGAWAIAN

 
 
Selasa, 06-09-2016


No. 44. BIMTEK SISTEM MUTASI KEPEGAWAIAN


BIMTEK KEPEGAWAIAN | Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya. Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. BIMTEK ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu Mutasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi oleh karena itu perlu ada evaluasi pada setiap perkerja secara berkesinambungan secara objekif. BIMTEK ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN  ini akan kami selenggarakan pada :

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269 

































Diklat & Bimtek