BIMTEK AKUNTANSI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

 
 
Kamis, 01-09-2016

No. 67BIMTEK AKUNTANSI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

       

Bimtek Keuangan Desa  Dengan diberlakukannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa, maka yang menjadi perhatian bagaimana selanjutnya pemerintahan desa mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkannya.  Pengelolaan Keuangan Desa  meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawabanAkuntansi  pelaporan menyajikan informasi kepada suatu entitas misalnya pemerintahan desaBimtek Pemerintahan Desa  untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien yaitu melakukan perencanaan, pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas misalnya Kepala Desa yang dapat dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Bimtek Desa  Pihak-pihak yang senantiasa menggunakan informasi akuntansi, di antaranya : 1. Pihak internal : struktur organisasi Desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi. 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa. 3. Pemerintah : pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kab/Kota. Selain pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak lagi pihak yang memungkinkan untuk melihat laporan keuangan Desa, misalnya Lembaga Swadaya Desa, RT/RW, dan sebagainya. Artinya Akuntansi pelaporan sebagai suatu sistem dengan input data/informasi dengan output informasi dan laporan keuangan, sehingga pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan desa menjadi transparan dan akuntabel. Bimtek Keuangan Desa  ini akan diselenggarakan pada :


 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269





























































































Diklat & Bimtek