BIMTEK KEBIJAKAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SESUAI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Bimtek Perangkat Desa Dengan ditetapkannya UU Desa
No. 6/2014, kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD
merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan maka sekarang menjadi Lembaga
Desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi
politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes,
dan mengawasi Pemerintahan Desa.
Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan Musyawarah
Desa (musdes) dengan peserta
terdiri Kepala Desa, Perangkat Desa kelompok, dan tokoh
masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap Desa. Bimtek Desa Musyawarah
Desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan Tentang desa. Badan Permusyawaratan Desa ini sangat diharapkan peran sertanya
oleh Masyarakat Desa sehingga apa
yang ingin disampaikan oleh Masyarakat Desa
sebagai masukan dapat menjadi jembatan informasi ke Pemerintah Desa, misalnya tentang pembangunan infrastruktur,
ekonomi, kesehatan dan Keuangan Desa
yang akuntable. Bimtek Pemerintahan Desa ini diselenggarakan pada :
Jadwal/agenda selengkapnya KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games