BIMTEK KEBIJAKAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SESUAI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

 
 
Jum'at, 02-09-2016

 No. 71 BIMTEK KEBIJAKAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SESUAI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 

  

Bimtek Perangkat Desa Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi Lembaga Desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi Pemerintahan Desa. Sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa (musdes) dengan peserta terdiri Kepala Desa, Perangkat Desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap Desa. Bimtek Desa  Musyawarah Desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan Tentang desa. Badan Permusyawaratan Desa ini sangat diharapkan peran sertanya oleh Masyarakat Desa sehingga apa yang ingin disampaikan oleh Masyarakat Desa sebagai masukan dapat menjadi jembatan informasi ke Pemerintah Desa, misalnya tentang pembangunan infrastruktur, ekonomi, kesehatan dan Keuangan Desa yang akuntable. Bimtek Pemerintahan Desa  ini diselenggarakan pada :


 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269




























































Diklat & Bimtek