BIMTEK MONITORING DAN TATA CARA AUDIT DANA DESA

 
 
Jum'at, 02-09-2016
No. 72. BIMTEK MONITORING DAN TATA CARA  AUDIT DANA DESA

Bimtek Keuangan Desa Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014, setiap Desa akan mendapatkan Dana dari Anggaran APBN dari pemerintah pusat. Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap propinsi. Untuk menjaga efektifitas pengucuran Dana Desa, pemerintah telah menyusun beberapa regulasi sebagai tambahan payung hukumnya. Diantaranya PP No.43 Tahun 2014. Untuk itu diperlukan pelaporan yang baik sebagai dasar dalam menjaga good governance. Bimtek Desa Penerapan good covernance, mutlak dibutuhkan suatu system pelaporan yang akurat dan transparan. Bimtek Desa Pelaporan yang akuntabel itu akan memastikan pengambilan keputusan bagi Kepala Desa dan Camat dilakukan dengan cepat, tepat dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Manajemen Keuangan Daerah berdasarkan prinsip Good Financial Covernance, Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Desa dengan pembangunan Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa, Penatausahaan Keungan Desa, Implementasi Penatausahaan Keungan Desa, Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pembinaan, Pengawasan  dan Audit Dana Desa. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa ini diselenggarakan pada :  

                                                                           

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269















































Diklat & Bimtek