BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD
No. 90. BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD
Bimtek Perpajakan | Setiap
belanja pemerintah baik belanja barang, modal, pegawai atau belanja lainnya,
bendahara pemerintah atau bendahara lembaga negara harus melakukan pemotongan
dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) juga pajak pertambahan nilai (PPN)
serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Bendahara
pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk memasukan penerimaan pajak
untuk APBN. Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata
tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Bimtek Perpajakan Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan
menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan
pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit
pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan
instansi pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban
perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan
Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Bimtek Perpajakan yang akan kami laksanakan pada :
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games