BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN INSTANSI PEMERINTAH

 
 
Kamis, 04-08-2016

No. 13. BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN INSTANSI PEMERINTAH


Bimtek Laporan Keuangan Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, UU No. 17 Tahun 2003 dan tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah.  Untuk dapat menyusun neraca di tingkat pemerintah daerah, maka PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan termasuk neraca SKPD. Bimtek laporan keuangan  Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang bapak/ibu Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendaharawan SKPD untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah ini.


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI































 

Diklat & Bimtek