BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA RENCANA KERJA ANGGARAN KEUANGAN DESA

 
 
Kamis, 01-09-2016

No. 68. BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA RENCANA KERJA ANGGARAN KEUANGAN DESA


Bimtek Keuangan Desa Rencana kerja anggararan keuangan desa adalah rencana bagaimana mengelola Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, Bimtek Desa  juga dapat didanai oleh APBN dan APBD. Maka Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik tentunya harus didukung diantaranya oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang memadai. Bimtek Pemerintahan Desa  Oleh karenanya, pemerintah desa harus memiliki struktur organisasi pengelolaan keuangan, uraian tugas, bagan alir, dan kriteria yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dimaksudkan agar dalam rancana kerja anggaran keuangan desa dapat memenuhi kreteria dan tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Bimtek Keuangan Desa  ini akan diselenggarakan pada : 

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269


























 





















































Diklat & Bimtek