BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA RENCANA KERJA ANGGARAN KEUANGAN DESA
No. 68. BIMTEK
PEDOMAN DAN TATA CARA RENCANA KERJA ANGGARAN KEUANGAN DESA
Bimtek Keuangan Desa Rencana
kerja anggararan keuangan desa adalah
rencana bagaimana mengelola Keuangan Desa
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan
Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain
didanai oleh APB Desa, Bimtek
Desa juga
dapat didanai oleh APBN dan APBD. Maka Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik tentunya
harus didukung diantaranya oleh sumber
daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang memadai. Bimtek Pemerintahan Desa
Oleh
karenanya, pemerintah desa harus
memiliki struktur organisasi pengelolaan
keuangan, uraian tugas, bagan alir, dan kriteria yang menjadi acuan dalam
kegiatan pengelolaan keuangan desa.
Hal ini dimaksudkan agar dalam rancana
kerja anggaran keuangan desa dapat memenuhi kreteria dan tidak menyalahi
aturan pengelolaan keuangan desa
seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban. Bimtek Keuangan Desa
ini
akan diselenggarakan pada :
Jadwal/agenda selengkapnya KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games