SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD

 
 
Senin, 01-08-2016

No. 22a. SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD

Bimtek Dana Hibah dan Bansos Dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berkenaan dengan berlakunya undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Penyusunan, pembahasan dan pemberian hibah dan bansos memerlukan pedoman untuk penganggaran dan pelaksanaannya. Dengan di tertibkannya Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 maka perlu dilakukan sosialosasi Bimtek Dana Hibah dan Bansos, agar pemberian Hibah dan Bansos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam tema dan sasaran tersebut maka agar terciptanya tertib administrasi akutansi dan transparansi dalam pengelolaan Hibah dan Bansos. Dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 ini terdapat berbagai kebijakan tentang pemberian Hibah dan Bansos. Tujuan dilakukannya sosialisasi ini unutk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Bimtek Dana Hibah dan Bansos  ini akan diselenggarakan pada:

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI




























Diklat & Bimtek