BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGENDALIAN RENJA SKPD DAN RKPD

 
 
Kamis, 04-08-2016

No. 11. BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGENDALIAN RENJA SKPD DAN RKPD



 Bimtek Renja Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renja SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Penyusunan Renja SKPD dan RKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Bimtek Penyusunan Renja  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah dokumen resmi SKPD, Renja SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah (RPJMD) daerah dan Renja SKPD yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah. Untuk itu kami menyelenggarakan Bimtek Renja  Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD dan RKPD yang akan dilaksanakan pada:


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI






































Diklat & Bimtek