BIMTEK PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)

 
 
Jum'at, 02-09-2016

No. 73. BIMTEK PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)


Bimtek Paten  Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Oleh karena itulah, dengan diterbitkannya permendagri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif. Dimana pemerintah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi yang terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip - prinsip pelayanan agar pelayanan semakin efisien. Bimtek Paten  Dan dalam permendagri dimaksud mengamanatkan bahwa penyelenggaraan PATEN harus terselenggara diseluruh kecamatan di indonesia  maksimal pada bulan oktober Tahun 2015. Oleh karena itu dalam mendukung peraturan tersebut maka dilakukannya persiapan teknis, subtanstif dan administratif, melalui tim teknis PATEN membuat sistem informasi PATEN yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi PATEN pada khususnya dan pelimpahan kewenangan Wali Kota/Bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai media kontrol dan evaluasi masyarakat dan Wali Kota/Bupati melalui tim teknis PATEN dan SKPD pembina untuk perbaikan setiap tahunnya Bimtek Paten ini diselenggarakan pada :


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DISINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269






























































































Diklat & Bimtek