BIMTEK PERPAJAKAN | PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

 
 
Selasa, 03-05-2016

No. 87. BIMTEK PENGELOLAAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK 

MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

 

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah, untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pajak Daerah dan pajak nasional merupakan suatu sistem perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan sistem perpajakan nasional, pembinaan Pajak Daerah dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan Pajak Daerah saling melengkapi. Meskipun beberapa jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ditetapkan dalam suatu undang-undang, namun hasil penerimaan pajak dan retribusi saat ini diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Salah satu penyebabnya karena potensi pajak dan retribusi tersebut belum digarap secara optimal. Pengetahuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, perhitungan tarif dan sistem, prosedur pemungutan, potensi optimalisasi, dan juga titik kritis dalam sistem dan prosedur pemungutan pajak diperlukan untuk dapat membantu melihat peluang tersebut. Dalam upaya optimalisasi PAD ini, dibutuhkan pejabat perencana pengelola PAD yang ahli dalam mengelolanya dan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi. Untuk itu lebih dapat menguasai materi ini maka kami menyelenggarakan bimbingan teknis ini pada :


Jadwal Selengkapnya KLIK DISINI



































































































Diklat & Bimtek