BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS DAN EVALUASI RAPBD

 
 
Kamis, 04-08-2016

No. 09. BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS DAN EVALUASI RAPBD


KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA): Sasaran Dan Kebijakan Daerah Dalam 1 (satu) Tahun Anggaran Yang Menjadi Petunjuk Dan Ketentuan Umum Yang Disepakati Sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD Dan RP-APBD, sedangkan PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS), Program Prioritas Dan Patokan Batas Maksimal Anggaran Yang Diberikan Kepada SKPD Untuk Setiap Program Dan Kegiatan Sebagai Acuan Dalam Penyusunan RKA-SKPD Penentuan Batas Maksimal Dapat Dilakukan Setelah Memperhitungkan Belanja Pegawai. Hal ini merupakan amanat UU No. 17/2003, UU 25/2004, UU 32/2004 dan UU 33/2004 yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah disusun sebelumnya. KUA dan PPAS dan Evaluasi RAPBD secara proses memiliki sifat politis dengan adanya keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam nota kesepahaman. Dalam Nota Kesepakatan yang ditadatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Jika Kepala Daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI 






























Diklat & Bimtek