BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS DAN EVALUASI RAPBD
No. 09. BIMTEK PENYUSUNAN KUA PPAS DAN
EVALUASI RAPBD
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA): Sasaran Dan Kebijakan Daerah Dalam 1 (satu) Tahun Anggaran Yang Menjadi
Petunjuk Dan Ketentuan Umum Yang Disepakati Sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD Dan RP-APBD, sedangkan PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (PPAS), Program Prioritas Dan Patokan Batas Maksimal Anggaran Yang
Diberikan Kepada SKPD Untuk Setiap Program Dan Kegiatan Sebagai Acuan Dalam
Penyusunan RKA-SKPD Penentuan Batas Maksimal Dapat Dilakukan Setelah
Memperhitungkan Belanja Pegawai. Hal ini merupakan amanat UU No. 17/2003, UU 25/2004,
UU 32/2004 dan UU 33/2004 yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
yang sudah disusun sebelumnya. KUA dan PPAS dan Evaluasi RAPBD secara proses memiliki sifat
politis dengan adanya keterlibatan eksekutif
dan legislatif dalam nota kesepahaman.
Dalam Nota Kesepakatan yang ditadatangani oleh Kepala
Daerah dan Pimpinan DPRD, Jika Kepala
Daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi
wewenang untuk menandatangani Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan
nota kesepatan KUA dan PPAS dilakukan
oleh penjabat yang ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang.
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games