BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (PAK) JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 
 
Kamis, 25-08-2016

No. 31. BIMTEK PEDOMAN DAN TATA CARA PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (PAK) JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012 dan dijabarkan melalui Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya. Menindaklanjuti hal tersebut, LKPP sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing). Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui penyesuaian (inpassing) selanjutnya langsung bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa dan memperoleh angka kredit sesuai kegiatan yang dilakukan. Oleh karena itu, untuk mengatur tata cara penilaian angka kredit dan pengumpulan bukti kegiatan yang dinilai, serta tata kerja tim yang menilai angka kredit, maka perlu disusun Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI































































Diklat & Bimtek