BIMTEK PEDOMAN DAN MEKANISME PEMUNGUTAN PBB - P2 OLEH KABUPATEN/KOTA

 
 
Senin, 02-05-2016

No. 84. BIMTEK PEDOMAN DAN MEKANISME PEMUNGUTAN PBB - P2 OLEH KABUPATEN/KOTA

Bimtek perpajakan | Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010  dan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010Cara pengelolaan PBB P2 ini tentunya berbeda dibandingkan dengan BPHTB yang sudah dikelola sebelumnya oleh Pemda Kabupaten/Kota. Bimtek perpajakan Perbedaan ini antara lain terletak pada sistem pemungutan pajaknya. Pengelolaan pemungutan BPHTB lebih mengarah pada Self Assessment Systemdimana otoritas pajak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Sedangkan untuk PBB P2 pengelolaannya lebih cenderung pada Official Assessment System dimana fiskus diberikan wewenang untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang. Untuk lebih memahami materi ini maka kami menyelenggarakan Bimtek perpajakan  Bimtek Pedoman dan Mekanisme Pemungutan PBB-P2 Oleh Kab/Kota,  yang akan dilaksanakan pada :

 

Jadwal Selengkapnya KLIK DISINI




















































































Diklat & Bimtek