BIMTEK REGISTRASI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL BAGI PETUGAS KELURAHAN, KECAMATAN DAN DINAS

 
 
Rabu, 12-10-2016

No. 75. BIMTEK REGISTRASI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL BAGI PETUGAS KELURAHAN, KECAMATAN DAN DINAS

      

Bimtek Kependudukan Registrasi Pendaftaran Penduduk adalah proses pencatatan dan pengumpulan biodata penduduk yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan kejadian-kejadian yang mengubah status seorang yang dicatat atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pada penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependuduk Keputusan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (perbahann UU Nomor 23/2006) tentang administrasi kependudukan yang merupakan perubahan mendasar dibidang administrasi kependudukan. Bimtek Kependudukan  Tujuan utama dari perubahan undang-undang yang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ketunggalan dokumen kependudukan. Bimtek Kependudukan ini diselenggarakan pada :

 

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813.8893.9269







































































































Diklat & Bimtek