BIMTEK REGISTRASI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL BAGI PETUGAS KELURAHAN, KECAMATAN DAN DINAS
Bimtek Kependudukan Registrasi Pendaftaran Penduduk
adalah proses pencatatan dan pengumpulan biodata penduduk yang berhubungan
dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan kejadian-kejadian
yang mengubah status seorang yang dicatat atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pada penduduk rentan
administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependuduk Keputusan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (perbahann UU Nomor 23/2006) tentang administrasi kependudukan yang merupakan
perubahan mendasar dibidang administrasi
kependudukan. Bimtek Kependudukan Tujuan utama dari perubahan
undang-undang yang dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektivitas pelayanan administrasi
kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ketunggalan dokumen kependudukan. Bimtek Kependudukan ini
diselenggarakan pada :
Jadwal/agenda selengkapnya KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games