BIMTEK RENSTRA DAN RENJA PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

 
 
Rabu, 31-08-2016

No. 65. BIMTEK RENSTRA DAN RENJA PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

 

Bimtek Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan, pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa. Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten atau ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah dengan tugas melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan dan informasi tentang ADDBimtek Desa  membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana ADD di tingkat Desa, Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan, melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Inspektorat serta memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola ADD sesuai Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan keuangan desaSehubungan dengan hal ini maka kami mengadakan Bimtek Keuangan Desa  yang akan dilakasanakan pada : 


     Jadwal Selengkapnya KLIK DISINI       

     Perminta surat ke 0813.8893.9269







































































Diklat & Bimtek