BIMTEK SATPOL PP | IMPLEMENTASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOL PP

 
 
Rabu, 12-10-2016

No. 78. BIMTEK IMPLEMENTASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOL PP 


Bimtek Satpol PP , Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP mempunyai fungsi yaitu penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, pelaksanaan kebijakan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Bimtek Satpol PP Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah (PPNS), dan/atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat di daerah. Bimtek Satpol PP ini diselenggarakan pada : 

 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813 8893 9269













































































Diklat & Bimtek