BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)

 
 
Rabu, 03-08-2016

No. 16. BIMTEK STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN)


Bimtek Keuangan Standar Pemeriksaan merupakan patokan bagi para pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaannya. Seiring dengan perkembangan teori pemeriksaan, dinamika masyarakat yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, serta kebutuhan akan hasil pemeriksaan yang bernilai tambah menuntut BPK menyempurnakan standar audit pemerintahan (SAP). Terlebih lagi sejak adanya reformasi konstitusi di bidang pemeriksaan maka untuk memenuhi amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara BPK harus menyusun standar pemeriksaan yang dapat menampung hal tersebut. Bimtek Keuangan Oleh karena itulah di awal tahun 2007, BPK telah berhasil menyelesaikan penyusunan standar pemeriksaan yang diberi nama Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau disingkat dengan SPKN. Penyusunan SPKN ini telah melalui proses sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang maupun dalam kelaziman penyusunan standar profesi. Hal ini tidaklah mudah, oleh karenanya, SPKN ini akan selalu dipantau perkembangannya dan akan selalu dimutakhirkan agar selalu sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat. Bimtek Keuangan Hal yang terpenting dari sebuah proses penyusunan SPKN bukanlah terletak pada kualitas SPKN-nya melainkan terletak pada kesuksesan dalam penerapannya.


Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI





























 

Diklat & Bimtek