BIMTEK PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL

 
 
Senin, 23-12-2019

No. 36. BIMTEK PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL


Bimtek Penilaian Aset  Penilaian aset/barang milik daerah adalah proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Tim penilai ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset. Hasil penilaian aset/barang milik daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Saat ini fungsi pengelolaannya diatur dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 pasal 2 yaitu Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Bimtek Penilaian Aset Kelemahan utama yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai Opini WTP adalah ketiadaan catatan yang memadai mengenai aset daerah. Sampai saat ini, masih banyak pemda yang belum mampu mendata dan menilai aset yang dimilikinya secara cermat dan akurat . Mengapa hal ini terjadi serta bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini, untuk itu diantaranya diperlukan adanya tim penilai internal sehingga laporan yang diharapkan bisa tercapai, mudah dikoreksi, dan di evaluasi dan yang terpenting adalah akuntabilitas dalam pelaporan. Bimtek Penilaian Aset ini dselenggarakan pada :


 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
Permintaan surat ke 0813.8893.9269 
































Diklat & Bimtek