BIMTEK TATA CARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS

 
 
Rabu, 03-08-2016

No. 17. BIMTEK TATA CARA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS BERDASARKAN PERMENDAGRI No. 16 THN 2013

Bimtek Perjalanan Dinas  bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu melakukan perubahan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013, Bimtek Perjalanan Dinas Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yaitu: Sewa kendaraan, uang harian dan uang representasi, biaya penginapan, Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Untuk itu kami menyelenggarakan Bimtek Perjalanan Dinas ini dengan tema "Tata Cara Perencaan Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2013 

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

























Diklat & Bimtek